Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah denda Pajak Motor apabila anda terlambat melakukan pembayaran

Kendaraan Roda dua (Motor) saat ini sudah banyak yang memilikinya terlebih lagi pada zaman sekarang memiliki motor adalah hal yang biasa. Menaati peraturan lalu lintas di jalanan sampai dengan pembayaran Pajak STNK wajib dilakukan jika tidak inggin mendapatkan denda. Seperti beberapa hari yang lalu saya harus membayar denda Pajak Motor setelah mengalami keterlambatan pembayaran selama 3 hari karena lupa.

Dalam STNK motor ada 2 jenis pembayaran yaitu Perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali dan pembayaran Pajak Motor setiap tahun. Kebanyakan orang terlewat saat akan membayar pajak karena tidak ada alarm pengingat. Jika terlambat membayar maka akan dikenakan Denda Pajak yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Berapa besarnya denda Pajak kendaraan bermotor apabila terlambat selama 1 hari, 2 hari, 3 hari, satu minggu (seminggu), satu bulan (sebulan), enam bulan bahkan 1 tahun. Saya berfikir setiap periode di atas berbeda beda dendanya tetapi ternyata tidak. Berapa lama anda terlambat membayar pajak maka dendanya sama saja. Sempat saya bertanya kepada petugas dan admin Bank yang memberikan struk pembayaran, itu sudah menjadi sebuah peraturan.

Dalam STNK ada beberapa istilah yang tercantum lengkap dengan perhitungan Pajaknya :
  1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) dimana besarnya 10% dari harga kendaraan motor anda (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB yang besarnya perhitungan 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dimana Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja.
  4. BIAYA ADM atau Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya. Apabila ganti pelat nomor atau KT Motor (5 tahun sekali) atau balik nama akan dikenai biaya Administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor adalah Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK tetapi anda belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Untuk perhitungan Denda Pajak Motor :
  • Persentaase Denda PKB : 25 % pertahun
  • Jika terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Jika terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ adalah besarnya Rp 35.000 untuk roda 2.

Jika kita hubungkan dengan pembayaran denda Motor saya di bawah ini saya masih binggung karena hasilnya berbeda. Sebagai contoh berikut ini adalah besarnya Denda Pajak Motor Yamaha Jupiter Z saya yang terlambat melakukan pembayaran dan saya screenshoot pembayarannya :
  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : Rp. 190.500,-
  • Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : Rp. 53.900,-
  • Pokok SWDKLLJ : Rp. 35.000,-
  • Denda SWDKLLJ : Rp. 3000,-
  • Total dibayar : Rp. 287.400,-

Struk pembayaran Pajak Motor di Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah). Lihat kotak kuning yang saya tandai itulah nominal Denda Pajak Motor.

Ini adalah STNK motor saya dimana bisa kita lihat STNK Pajak Motor berlaku sampai dengan 30 Maret 2019. Pajak Motor ini saya bayar pada tanggal 03 April 2018 sehingga ada keterlambatan sekitar 3 hari. Pada kotak merah itu adalah nominal Denda Pajak sebesar Rp.61.900,-.


Kesimpulan :
Besarnya denda pajak kendaraan bermotor tidak dihitung berapa lama anda terlambat tetapi sudah ada ketentuan nominalnya. Seperti motor Zupiter Z terbaru yang saya beli pada tahun 2017 mendapatkan denda sebesar Rp.61.900. Jika anda tidak inggin mendapatkan sanksi tersebut maka bayarlah Pajak sebelum waktunya habis (1 minggu sebelumnya).