Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah tentang Covid 19 Corona Lengkap

Presiden Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menegaskan terkait pandemik virus corona atau Covid 19 bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat melainkan juga menyangkut pada aspek ekonomi, sosial dan perekonomian negara. Oleh sebab itu, mulailah dibentuk beberapa Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyakit Covid 19 secara lengkap untuk mencegah dampak masalah yang lebih besar.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah bukan hanya sekedar himbauan tetapi sudah mutlak harus dilakukan. Sebab, sekarang coronavirus terus mengalami peningkatakan penyebaran yang signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Cara penularan covid 19 ini seringkali diremehkan oleh masyarakat. Padahal pengaturan terbaru yang dibuat terkait pola hidup dan perilaku selama pandemi sangat berpengaruh terhadap pencegahan virus corona.

Baca Juga :

Dari beberapa anggapan para ahli dan orang orang terkenal lainnya, penyakit mewabah ini bukannya tidak bisa diatasi. Masyarakat sendirilah yang masing masing perlu menyadari pentingnya mengikuti tata tertib oleh pemerintah untuk menangani kasus covid 19 ini. Dengan langkah langkah kecil ini, kita semua pasti bisa mengatasi pandemi ini. Apa saja peraturan pemerintah yang harus kita ikuti? Simak selengkapnya dibawah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PPSB

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang pertama ini membahas tentang pembatasan sosial dalam skala yang besar termasuk kegiatan atau aktivitas tertentu yang dilakukan masyarakat. Hal ini khususnya diberlakukan kepada wilayah atau daerah yang diduga terinfeksi Coronavirus (Covid-19) sedemikian rupa perlu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan besar penyebaran coronavirus disease 2019 yang semakin besar lagi.

Pasal 2
  1. Dengan persetujuan para menteri yang turut bertugas dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan di bidang kesehatan, maka Pemerintah Daerah telah melakukan adanya pembatasan sosial berskala besar terhadap setiap pergerakan orang dan barang dari satu daerah ke daerah lainnya mencangkup satu provinsi atau kota/kabupaten tertentu.
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PPSB sebagaimana yang sudah disebutkan pada poin satu tersebut haruslah didasarkan pada pertimbangan secara epidemiologis, efektifitas, besarnya ancaman, teknik operasional, dukungan sumber daya, budaya, sosial, pertimbangan politik, pertahanan serta keamanan.

Pasal 3

Pembatasan sosial dengan skala besar harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria. Kriteria tersebut adalah bahwa jumlah kasus atau jumlah kematian yang disebabkan oleh penyakit menular tersebutmeningkat dan terus menyebar secara signifikan ke berbagai daerah dan wilayah. Selanjutnya adalah adanya kaitan antara epidemiologis dengan kejadian yang serupa di wilayah atau negara yang lainnya.

Pasal 4
  1. Pembatasan Sosial berskala besar adalah paling sedikit meliputi sebagai berikut : a. Sekolah dan tempat kerja diliburkan, b. Adanya batasan kegiatan keagamaan dan/atau lainnya, c. Pembatasan untuk aktivitas atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  2. Pembatasan kegiatan yang disebutkan poin a dan b diatas harus tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan akan produktivitas kerja, pendidikan serta ibadah dalam masyarakat.
  3. Pembatasan kegiatan yang disebutkan pada poin c dilakukan dengan memperhatikan akan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Pasal 5
  1. Dalam hal pembatasan  sosial dengan skala besar maka telah ditetapkan oleh para menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah terkait kesehatan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaksanakan pengaturan berlaku dengan memberi perhatian pada ketentuan sebelumnya yang sudah diatur dalam Undang undang atau UU No. 6 Tahun 2018 yang membahas tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Pembatasan sosial dengan skala besar tersebut juga dilaksanakan atau diselenggarakan secara teratur dengan melakukan koordonasi dan kerja sama antara pihak pihak terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Pasal 6
  1. Pemberlakuan peraturan pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan dari pihak Gubernur/bupati/walikota kepada para menteri yang berperan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait dalam bidang kesehatan.
  2. Para Menteri penyelenggaraan yang turut mengurus terkait urusan pemerintahandi dalam bidang kesehatan harus menetapkan Pembatasan Sosial berskala besar berdasarkan pertimbangan dari pihak Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid 19.
  3. Ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau covid 19 dapat mengusulkan kepada menteri yang berperan dalam urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam hal menetapkan pembatasan sosial berskala besar di daerah atau wilayah tertentu.
  4. Apabila menteri yang berperan dalam urusan bidang kesehatan telah mensetujui usulan dari ketua pelaksana gugus tugas percepatan dalam penanganan coronavirus atau covid 19 maka selanjutnya kepala daerah wilayah tertentu harus wajib melaksanakannyayakni Pembatasan Sosial berskala besar.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah yang disebutkan semua mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Hal ini penting supaya setiap orang mengetahuinya serta dapat melaksanakannya sesuai dengan pengundangan pemerintah ini dengan penempatan di dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Lihat Juga : PetaMilenial.Com | Situs berita dan media sharing Online

Uraian diatas adalah informasi selengkapnya yang membahas tentang beberapa aturan dari kalangan berwenang untuk kita semua taati. Bukannya demi kepentingan beberapa pihak, pengaturan ini termasuk tips dan trik untuk pencegahan penularan coronavirus yang semakin parah untuk kepentingan semua orang.

Silahkan arahkan fokus perhatian Anda terhadap cara pemerintah menangani masalah penyakit mewabah covid 19 ini. Dengan kesadaran kita masing masing untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain serta dalam bidang lainnya, kita akan turut membantu dan mendukung pemerintah untuk pencegahan dampak virus corona di negara kita Indonesia. Semoga bermanfaat.