Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Work Permit dan Hal-Hal yang Berkaitan di Dalamnya?

Bagi warga negara biasa, hal-hal yang berurusan dengan bisnis dan investasi mungkin masih sedikit asing di Indonesia, termasuk dalam hal investasi. Hal ini tentu berbeda jika Anda sudah bergelut dalam dunia bisnis sejak lama. Salah satunya adalah work permits. Namun, Anda jangan salah paham dulu dengan istilah ini. Ada juga istilah yang memiliki nama yang sama namun pengertiannya berbeda. Untuk itu, perhatikan penjelasan di bawah ini untuk menambah pengetahuan Anda tentang bisnis dan investasi.

Work Permit, Ijin Pendirian Perusahaan dan Bisnis Asing di Indonesia

Jika Anda pernah mendengar tentang perusahaan milik asing (PMA) yang ada di Indonesia, Anda pasti membayangkan jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang asing. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak seluruhnya juga salah. Ada kriteria khusus yang menjadi pedoman untuk menentukan apakah sebuah perusahaan bisa dikatakan milik asing atau tidak. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Tujuannya tentu saja berkaitan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Karena itulah ada lembaga yang secara khusus dibuat untuk membantu dalam hal izin pendirian dan hal lainnya dalam kaitannya dengan work permits tersebut.

Ada beberapa hal menarik yang harus menjadi perhatian bagi setiap perusahaan yang ingin mendapatkan ijin pendirian usaha di Indonesia. Hal ini berlaku terutama jika perusahaan tersebut berstatus sebagai perusahaan pemilikan asing. Apa sajakah hal yang harus diketahui dalam hal mendapatkan ijin atau work permits pembangunan dan pendirian usaha atau work permits tersebut? Berikut beberapa diantaranya.

1. Jenis Perusahaan yang Akan Didirikan

Hal pertama yang harus dipahami adalah jenis perusahaan yang didirikan tersebut. Di Indonesia sendiri, semua perusahaan yang disebut perusahaan milik asing sebenarnya tergolong ke dalam PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Dimana yang dimaksud disini adalah perusahaan tersebut tetap disebut sebagai PMA selama ada bagian sahamnya yang dipegang oleh perusahaan atau pihak asing, tidak peduli berapapun jumlahnya.

2. Pembatasan dalam Hal Kepemilikan Asing

Berkaca dari poin pertama di atas, kepemilikan asing terhadap perusahaan yang ada di Indonesia pun dibatasi. Pembatasan jumlah kepemilikan asing dalam bisnis yang didirikan tersebut tergantung pada klasifikasi bisnis itu sendiri. Bisa saja jumlah kepemilikan asingnya mencapai angka maksimal yaitu 100% terbuka atau bisa juga perusahaan yang benar-benar tertutup terhadap investasi asing.

3. Persyaratan Pendirian PMA di Indonesia

Hal yang tak boleh terlewatkan dalam hal pembentukan perusahaan dan bisnis di Indonesia adalah persyaratan Pendirian usaha itu sendiri, termasuk persyaratan pendirian Perusahaan Milik Asing (PMA). Persyaratan yang di dalamnya meliputi modal berbayar, rencana investasi dan pemegang saham itu dibuat untuk tetap melindungi hak-hak perusahaan lain yang bukan perusahaan milik asing. Dengan begitu keduanya bisa berjalan dengan berdampingan meskipun prosedur perizinan atau work permits yang diterapkan sedikit berbeda.

Dalam hal pendirian perusahaan atau bisnis, terutama bisnis yang berkaitan dengan bisnis asing di dalamnya, pasti membutuhkan regulasi yang sulit. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda memerlukan bantuan konsultasi dan segala hal yang berkaitan dengan izin, lisensi, peraturan dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam pendirian sebuah perusahaan. Dengan pengalaman yang berhubungan dengan work permit di Indonesia selama 25 tahun, permitindo.com tentu sudah mengetahui dengan baik kerangka regulasi dan seluk beluk hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu akan membantu Anda dalam hal konsultasi mengenai pendirian dan penanaman saham bisnis di Indonesia.