Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isi UU ITE yang di revisi berlaku mulai 28 November 2016 - Wajib Baca !!!

Dengan semakin maraknya berita Hoax di media sosial untuk menjatuhkan seseorang tanpa melihat kebenaran dari berita yang di sampaikan, sehingga mengakibatkan penyalahgunaan pengunaan fasilitas medsos yang mengakibatkan pelaku diberikan hukuman sesuai UU ITE (Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya telah dilakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap beberapa situs yang membuat berita tidak benar atau berita yang mengakibatkan terjadinya pertikaian maka kali ini giliran para penguna Medsos (Media Sosial) seperti Facebook, Twitter, BBM, Instagram dll mulai hari ini dibatasi dan akan di berikan hukuman apabila terbukti melangar UU ITE.

Revisi pada hari ini telah melewati semenjak di sahkannya menjadi UU pada tanggal 27 Oktober 2016 dimana sudah sesuai karena sudah melewati 30 setelah di sepakati oleh Pemerintah dan DPR. Banyak sekali contoh kasus penyalahgunaan pengunaan ITE saat ini dimana Panggung Politik menjadi sasaran utamanya.

Salah satu contoh pembuatan gambar gambar salah satu contoh lawan politik di dalam pemilihan gubernur Februari 2017 mendatang dengan membuat sebuah Informasi yang di buat buat atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar. UU ITE ini terus berlaku sampai tahun 2018, 2019 bahkan 2020.

Berikut beberapa perubahan isi UU ITE yang di tetapkan hari ini (Sumber : news.detik.com) :
  1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik". b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
  2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5): a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi; b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
  7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Jadi dari isi UU ITE tersebut apakah anda masih berani menyebar berita Hoax atau memfitnah seseorang, jika itu terjadi maka siap siap saja anda berhadapan dengan penjara selama 4 tahun atau denda 750 juta. Saat ini terlihat jelas kebencian yang di tunjukan dari pendukung masing masing calon Gubernur DKI Jakarta seperti Kasus pak Ahok tentang Penistaan Agama yang menyeret Budi Yani sebagai tersangka akibat dari menyebar Vidio pidato Pak Ahok yang telah di Potong dan membuat status yang mengundang reaksi masyarakat.

Tunjukan bahwa anda Orang Cerdas dengan tidak menelan berita secara mentah-mentah tetapi Lihatlah sumber dan kebenaran berita tersebut. Jangan dengan mudah menyebarluaskan Berita yang mengundang reaksi, cukup melihat dan memantau saja karena dengan menyebar berita Hoax maka anda juga akan di nyatakan bersalah sesuai UU ITE.