Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya bisa Daftar lagi

Cara membatalkan Registrasi Sim Card Telkomsel yang sudah terlanjur terdaftar menggunakan NIK KTP atau Kartu Keluarga. Pembatalan kartu yang di registrasi ini dikarena kartu tersebut sudah tidak digunakan lagi. Mungkin karena nomor tersebut tidak inggin anda gunakan lagi atau bisa jadi anda hanya membeli Kartu Perdana untuk menggunakan Kuota Internetnya saja.

Cara Unreg kartu Tekomsel Simpati dan AS ini sebenarnya sudah diberikan fasilitasnya jika anda mengerti. Tujuan pembatalan Registrasi kartu ini sebenarnya bertujuan supaya bisa medaftar kartu yang baru. Seperti kita ketahui bahwa untuk melakukan Registrasi kartu setiap NIK seseorang hanya bisa dilakukan 3 kali saja. Jika inggin menggunakan kartu baru maka salah satu kartu harus anda Unreg.

Beberapa hari terakhir banyak Kartu perdana Telkomasel untuk internet kerkena Blokir karena Pemerintah sudah mulai memberlakukan peraturan tersebut. Cara menyiasatinya adalah dengan melakukan registrasi Kartu supaya tetap bisa digunakan sampai kuota internet habis. Baca juga 2 Cara agar Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir.

Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel AS dan Simpati

Sebelum melakukan Unreg Kartu Telkomsel maka perlu di perhatikan bahwa Segala kerugian yang terjadi adalah menjadi Tanggung Jawab pemilik kartu sendiri. Jika cara ini anda lakukan maka segala resiko yang terjadi anda sudah siap menerimanya, Berikut caranya :
  1. Pastikan Kartu yang terpasang di handphone Android anda, silahkan anda dial ke nomor *444# untuk menghapus data KTP dan NIK Kartu Keluarga.
  2. Selanjutnya silahkan pilih Nomor 3. UNREG
  3. Terakhir silahkan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dulu saat pertama kali anda daftarkan.
  4. Setelah melakukan itu akan ada Pemberitahuan bahwa Permintaan sedang di Proses dan anda tidak perlu menunggu karena tidak akan mendapat SMS balasan.

Cara mengetahui bahwa proses Unreg kartu Telkomsel telah berhasil

Perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kartu tersebut sudah tidak aktif supaya jika sudah anda buang tidak sia sia. Terkadang jika anda percaya saja maka NIK anda terpakai ke satu nomor tetapi didak bisa dinonaktifkan kecuali datang ke Grapari. Berikut adalah cara cek proses Unreg berhasil atau tidak :
  1. Silahkan lakukan Telpon keluar menggunakan kartu tersebut, jika proses unreg berhasil maka anda tidak bisa melakukan panggilan keluar.
  2. Jika pulsa pada nomor tersebut tidak ada anda bisa mencoba menelpon kartu tersebut menggunakan nomor lain. Jika tidak bisa di hubungi maka proses Unreg telah berhasil.
  3. Silahkan anda cek sinyal apakah ada jaringan 3G, H+ dan 4G, jika tidak ada maka proses Unreg berhasil. Bisa juga anda cek melalui Aplikasi Telkomsel.
  4. Cara terakhir adalah dengan melakukan pengecekan langsung di Data Registrasi Pelanggan Prabayar Telkomsel.

Kesimpulan

Setiap NIK pada KTP atau Kartu Keluarga hanya bisa melakukan tiga kali Registrasi Kartu Telkomsel. Anda harus berhati hati saat membuang kartu yang sudah di daftarkan supaya anda bisa mendaftarkan Kartu Telkomsel yang baru. Cara ini bisa bermanfaat buat anda yang suka ganti Kartu Perdana karena hanya menggunakan Kuota Internetnya saja.