Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah

Hitung Lembur Gaji sendiri supaya mengerti bagaimana perhitungan yang benar. Saat kita bekerja di sebuah Perusahaan pasti memiliki Hak dan Kewajiban. Kewajiban yang harus kita jalankan adalah mematuhi segala Peraturan yang sudah di tetapkan oleh Perusahaan tersebut. Sedangkan Hak yang kita miliki adalah mendapatkan upah (gaji) yang sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan.


Gaji yang ditentukan ada 2 jenis yaitu All In dan Overtime. Untuk Gaji jenis All In biasanya diberikan kepada pekerja dengan jabatan tertentu. Misalnya yaitu mulai Staff, Foreman, Supervisor, Superintendent dan Manager diberikan sistem gaji All In sedangkan Operator dan Helper diperhitungkan menggunakan sitem Overtime.

Lembur di hitung jika sudah melebihi waktu kerja wajib yang sudah dijelaskan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b adalah (1) 7 jam 1  hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau (2) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Waktu Kerja yang di hitung lembur adalah
  • Hari Senin s/d Jumat setelah menjalani 7 Jam Kerja
  • Hari Sabtu setelah menjalani 5 Jam Kerja
  • Hari Minggu atau Tanggal Merah dihitung mulai awal bekerja

Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan

Perhitungan lembur hari Senin s/d hari Sabtu
  • Jam pertama = 1,5 x 1 / 173 x Upah Sebulan
  • Jam kedua dan seterusnya = 2 x 1 /173 x Upah Sebulan
Keterangan : Upah Sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap.

Perhitungan lembur hari Minggu dan tanggal Merah
  • 7 Jam pertama = 7 jam x 2 x 1 / 173 x Upah Sebulan
  • Jam ke 8 = 1 jam x 3 x 1 / 173 x Upah Sebulan
  • Jam ke 9 seterusnya = 1 jam x 4 x 1 / 173 x Upah Sebulan
Keterangan : Jam 9 seterusnya itu di kali 4 setiap jamnya.

Mungkin sedikit binggung jika anda melihat penjelasan di atas, disini akan saya berikan contoh sederhana tentang perhitungan lembur seseorang. Untuk mendapatkan nilai Gaji lembur perjamnya maka kita harus mengetahui Gaji Pokok karyawan tersebut terlebih dahulu. Gaji Pokok tersebut sudah di tambahkan dengan Tunjangan Tetap yang diberikan Perusahaan.

Contoh hitung Lembur Gaji Karyawan

Budi bekerja di PT.Surya Teknik Anugerah sebagai Operator HD 465 dengan Gaji Pokok Rp.1.500.000,- maka Nilai lembur Perjam = Upah Sebulan / 173 = Rp. 1.500.000 / 173 = Rp 8.671 (Upah lembur perjam Budi). Lalu bagimana cara menghitung total Gajinya ditambah lembur selama 1 bulan jika waktu kerja budi mulai pukul 07.00 Pagi sampai 18.00 Sore (10 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat).

Perhitungan lembur setian hari selma satu minggu :
  • Senin : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
  • Selasa : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
  • Rabu : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
  • Kamis : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
  • Jumat : 7 Jam Kerja Wajib + 2 Jam Istirahat + 2 Jam Lembur = 3,5 Jam
  • Sabtu : 5 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 5 Jam Lembur = 9,5 Jam
  • Minggu : 1 Jam Istirahat + 10 Jam Lembur = 25 Jam
Total jam lembur = 60 Jam

Upah lembur perjam Budi 8.671 x 60 Jam = Rp. 520.260 (Selama satu minggua). Jika di bulan tersebut ada 4 minggu silahkan anda hitung sendiri total jam lemburnya untuk dikalikan dengan upah lebur setiap jamnya sehingga menghasilkan Upah Lembur selama satu bulan. Upah lembur perjam untuk perhitungan lembur tidak akan berkurang apabila tidak masuk kerja dengan alasan apapun.

Bagaimana sudah bisa menghitung lembur Gaji anda sendiri !!! Sebagai karyawan anda wajib mengetahui bagaiman sih perhitungan lembur yang sebenarnya. Dengan begitu anda akan mengetahui apabila pihak HRD salah dalam melakukan perhitungan Gaji. Silahkan anda coba dan apabila masih binggung silahkan bertanya di kolom komentar, dengan senang hati saya akan menjawabnya, terimakasih.

Vidio Perhitungan lembur  Gaji Karyawan menggunakan Ms.Exel