Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara menghitung Pesangon Karyawan saat di PHK oleh Perusahaan

Karyawan merupakan pekerja yang wajib mematuhi segala aturan yang di buat oleh Perusahaan yang dibuat dalam sebuah buku Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan yang di buat sudah di setujui dan di stampel oleh Pihak Disnaker setempat di Perusahaan dilarang melanggar UU yang telah di tetapkan tentang ketenagakerjaan. Pada tahun 2015 dan 2016 banyak sekali perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan mengakibatkan Perusahaan harus melakukan pengurangan terhadap Karyawannya. Pada tahun baru ini 2017 kenaikan UMP cukup tinggi sehingga di Prediksi Perusahaan akan kembali melakukan Efisiensi terhadap karyawannya yang sudah tidak Efektif bekerja.

Dari sekian banyak karyawan hanya sedikit yang mengerti cara menghitung Pesangon pada saat di PHK oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan pada dasarnya ada beberapa Jenis, diantaranya yaitu Karyawan Mengundurkan Diri, Karyawan Meninggal Dunia, Karyawan masuk dalam masa Pensiun, Karyawan melakukan Pelanggaran berat, Karyawan Sakit berkepanjangan, Karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan karena sudah tidak di butuhkan, Perusahaan Tutup/Close.

Menghitung Gaji dan Pesangon Karyawan Karena Sakit :

Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan tetapi tidak melebihi 12 (dua belas) bulan, maka perusahaan akan memberlakukan kepada pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :
  • Untuk 4 bulan pertama dibayar = 100% dari upah
  • Untuk 4 bulan kedua dibayar = 75% dari upah
  • Untuk 4 bulan ketiga dibayar = 50% dari upah
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% 
Pekerja yang menderita sakit terus-menerus melebihi 12 (dua belas) bulan dan dinyatakan oleh dokter yang berwenang bahwa pekerja tersebut tidak mampu lagi untuk bekerja, maka akan diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Menghitung Pesangon Karyawan karena di PHK oleh Perusahaan :

UANG PESANGON
Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud adalah :
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud adalah :
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Sebagai contoh kasus ADI di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp. 7.500.000 maka untuk perhitungan Pesanggonya adalah
  • Uang Pesangon 4 x 2 kli perhitungan = 8 x 7.500.000 = 60.000.000
  • Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000
  • Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja
  • Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000 x 15% = 11.250.000
  • Total = Uang Pesangon + Uang Masa kerja + Uang Pengobatan dan Perumahan = 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000 = Rp. 86.250.000,-
Sedangkan bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran berat tidak diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kecuali penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.


PERHITUNGAN PESANGON KARYAWAN
Tanggal Masuk Kerja :10 Juni 2013
Tanggal Sekarang :29 Desember 2016
Masa Kerja :3.6
Perhitungan PHK :2 X
Gaji Pokok + Tunjangan :7,500,000
Uang Pesangon :4 x 2 = 8
Uang Masa Kerja :2
Total :10
Perhitungan PHK :7.500.000 x 10

75,000,000
Perumahan & Pengobatan 15% :11,250,000
Total diterima :86,250,000

Vidio Cara menghitung Pesangon Karyawan saat di PHK Perusahaan

Buat kalian yang menginginkan File Perhitungan pesangon dalam bentuk EXEL supaya bisa menghitung sendiri bisa mendownloadnya melalui Link Google Drive berikut ini : File EXEL Perhitungan Pesangon. Jika kalian masih binggung bisa bertanya di kolom Komentar dibawah ini atau di Channel Youtube di atas, terimakasih.