Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ukuran Tiang Bendera Merah Putih di Rumah dan di Kantor

Mastimon.Com - Pemasangan bendera merah putih tidak boleh dilakukan dengan sembarangan sebab ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh setiap warga negara. Misalnya, aturan untuk ukuran tiang bendera, posisi bendera merah putih, waktu pengibaran dan penurunan baik di istana negara, panggung, dalam ruangan, halaman rumah maupun kantor.

Umumnya masyarakat Indonesia akan serentak mengibarkan sang saka merah putih pada saat perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus. Sebenarnya bukan karena adanya tuntutan, melainkan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia. Sudahkah Anda memasang bendera merah putih di kediaman Anda?

Memasang bendera merah putih asalkan bisa berkibar dipenyangganya saja tidak cukup. Memasang bendera kebangsaan tidaklah sesederhana itu, ada metode atau syarat yang perlu diketahui sebelum melakukan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar. Langkah langkah mencangkup tips dan trik ukuran tiang bendera merah putih apakah besar atau kecil, penjelasannya sebagai berikut :

Ukuran Tiang Bendera Merah Putih di Rumah dan di Kantor

A. Ukuran Tiang Bendera

Ukuran tiang bendera diatur dalam perundangan undangan. Tepatnya pada pasal 13 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009perihal tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.  Apa saja yang diatur? Pertama, Bendera sang saka merah putih harus dikibarkan atau di pasang pada tiang dengan ukuran besar dan kokoh.

Pada aturan ini sudah jelas bahwa pemilihan kayu atau penyangga tidak boleh sembarangan atau asal dapat. Ukuran tiang bendera perlu disesuaikan, apabila Anda kesulitan mendapatkan penyangga yang besar, maka lebih kecil tapi kokoh juga tidak masalah. Yang terpenting untuk diperhatikan adalah pilihlah tiang yang sifatnya tidak mudah untuk dijatuhkan, roboh, lemah dan kokoh.

B. Tinggi Tiang Bendera

Bukan hanya ukuran lebar saja yang patut diperhatikan untuk aturan tiang bendera. Sebaiknya Anda juga memperhatikan tinggi atau panjang tiang tersebut. Berapakah ukuran tinggi tiang bendera yang baik dan benar? Hal ini juga diatur dalam Undang Undang. Tepatnya di Pasal 13 Ayat (2) yang berbicara tentang tiang bedera yang tidak boleh terlalu rendah atau tinggi.

Baca Juga :

Dalam hal ini, Anda perlu bijaksana dalam memotong tiang bendera. Pastikan bahwa tiang penyangga tersebut sesuai dengan ukuran yang tidak terlalu menjulang tinggi atau terlalu rendah. Umumnya, bagi masyarakat sekitar hal seperti ini tidak diperhatikan karena menurut mereka tidaklah penting.  Tapi, dengan demikian kita sebaiknya mulai memperhatikan dengan saksama tinggi tiang bendera yang digunakan.

C. Cara Mengikat Tiang Bendera

Tidak hanya seputar ukuran tiang bendera yang sering di salah gunakan oleh banyak orang karena ketidaktahuan. Cara mengikat tiang bendera juga kerap menjadi permasalah yang berarti. Dimana aturan cara mengikat bendera yang baik dan benar dimuat? Hal ini diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) yang mengatakan tentang bendera yang harus dipasang dengan tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran.

Aturan yang ini tidak lah sulit untuk dilakukan bagi Anda yang belum mengetahuinya. Intinya bendera yang dipasang pada tali perlu diikat pada sisi dalam kibaran sehingga bendera nantinya bisa berkibar dengan sempurna.

Apabila cara Anda mengikat tiang bendera Anda sudah sesuai maka terus ingat dan lakukan terus dengan benar. Hanya saja, perhatikan untuk selalu mengikatnya dengan kuat dan kencang supaya ketika nantinya ada angin yang cukup keras bendera tidak akan terlepas dan tertiup oleh angin. Kondisi cuaca yang tidak menentu juga patut untuk Anda perhatikan.

D. Pemasangan dan Penurunan Bendera

Nah, karena aturan cara pemasangan dan penurunan bendera menjadi yang terpenting, maka kita juga akan ulas pada pembahasan kali ini. Ada beberapa larangan dalam hal pemasangan dan penurunan bendera yang perlu Anda ketahui. Jika Anda memiliki buku Undang Undang atau melihatnya di internet, aturan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait bendera, bahasa lambang dan lagu kebangsaan.

Dalam hal ini, setidaknya ada dua aturan yang perlu Anda ketahui tentang pemasangan dan penurunan sang saka merah putih. Apa saja itu? Yang pertama adalah bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah pada saat proses pengibaran atau diturunkan karena hal itu bisa disamakan dengan melecehkan simbol negara Indonesia.

Hal yang kedua adalah pengibaran bendera tidak boleh dilakukan kalau bendera rusak, robek, kusam, luntur atau kusut. Jika Anda kemungkinan masing memasangnya maka akibatnya adalah diancam pidana selama satu tahun atau dengan denda paling banyak yakni senilai 100 Juta.

Baca Juga : Harga Tiang Bendera Stainless Terbaru

Uraian diatas adalah informasi sesingkat singkatnya untuk menjawab pertanyaan Anda seputar ukuran tiang bendera yang baik dan benar untuk pemasangan di rumah maupun kantor. Dengan menyimaknya, Anda tidak akan lagi bingung atau ragu untuk segera mengibarkan sang saka merah putih di halaman Anda.

Meskipun, hanya dikibarkan di depan halaman rumah, tapi memang pemasangannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Mengapa? Sebab hal ini memperlihatkan sikap kita untuk menghormati simbol negara yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu. Silahkan untuk ikuti dan upayakanlah untuk pasang bendera dengan benar.