Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Orang Tersangka di duga Makar aksi Demo 2 Desember 2016

Demo atau Aksi Damai 2 Desember 2016 berjalan dengan baik dan lancar tetapi terlihat sedikit Hujan menguyur di sekitar peserta Aksi damai. Tetapi ada sedikit penangkapan karena dicurigai akan mengadakan Aksi Makar dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah orang. Terdapat beberapa nama aktivis dan musisi seperti Ahmad Dhani.

Ada sekitar Delapan orang ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28. "Mereka saat ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua." "Kalau bicara pasal 107 ayat 1, bagi pemimpin dan pengatur pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tambah Rikwanto.

Lihat Juga :
Untuk barang bukti yang di dapat, kata Rikwanto, saat ini masih didalami. "Kaitan dengan pemufakatan jahat. Rilis detail Kapolri atau Kadiv setelah acara aksi damai," tuturnya.

Ada juga kejadian di Media Sosial  yaitu Apakah penangkapan terkait dengan surat aktivis Sri Bintang yang beredar di media sosial? "Belum ada kaitannya karena itu beredar di Medsos.

Dia juga menegaskan tak ada perintah Presiden Joko Widodo untuk lakukan penangkapan. "Ini hasil penyelidikan Polda Metro. Memang tugas polisi kan kalau ada tanda-tanda," disampaikannya.

Berikut inisial 10 orang ditangkap atas indikasi Makar 2 November 2016

1. AD
2. E
3. AD
4. KZ
5. FH
6. RA
7. JA
8. RK
9. SB
10. RS

Sumber : merdeka.com

Terlihat Presiden juga menyampaikan Pidato di depan para Aksi Damai Jilid III dengan mengucapkan terimakasih terhadap seluruh masyarakat yang berpartisipasi pada aksi Damai ini dan Kembali ke Rumah masing-masing dengan selamat.