Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2017 lengkap di setiap Propinsi

Presentase kenaikan Upah Minimum Propinsi sebesar 8,25 persen yang di tetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam kenaikan UMP. Data pertumbuhan ekonomi Nasional yang berasal dari Kepala BPS RI No : B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, dengan inflasi Nasional sebesar 3,07 persen, dan Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 5,18 persen. Maka kenaikan UMP di setiap Propinsi dengan hitungan yaitu 3,07 persen + 5,18 persen = 8,25 persen.

Dengan perhitungan UMP (Upah Minimum Propinsi) di atas maka MasTimon.Com akan menghitung berapa besar kenaikan UMP di setiap Propinsi.
  1. Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
  2. ‎Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
  3. NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
  4. Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
  5. Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
  6. NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
  7. Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
  8. Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
  9. Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
  10. Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
  11. Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
  12. Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
  13. Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
  14. Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
  15. Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
  16. Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
  17. Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
  18. Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
  19. Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
  20. Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
  21. DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
  22. Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
  23. Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  24. Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
  25. Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
  26. Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
  27. Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
  28. Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  29. NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
  30. Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
  31. Papua naik  Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Dengan kenaikan UMP di atas di harapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan para Buruh di setiap daerah dan Peningkatan Kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia dapat tercapai dan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Pripinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang di sampaikan serentak pada tanggal 01 November 2016 seperti yang di sampaikan Mentri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Jakarta.